Kabar Gembira Untuk Para Guru Honorer, Dari salah satu janji Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah Anies Baswedan, ialam membuat hidup Guru Menjadi Layak dan Terhormat. diantaranya dengan cara Menetapkan Penghasilan Minimum Untuk Guru Honorer.
Hal itu dilakukan karena Upah yang diterima Guru Honorer jauh lebih kecil di daripada Upah Minimum Regional (UMR), Rata-rata Upah Guru Honorer Berkisar antara 150-200 Ribu Rupiah per Bulan. Menteri Anies mengatakan "Ini PR Kami yang harus segera kami tuntaskan,
Kita harus menetapkan batas minimum sehingga guru punya penghasilan cukup. Jangan sampai gaji guru hanya Rp 150.000-Rp 200.000. Kita harus ubah," kata Anies.
Anies mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya berinisiatif, namun keputusan tetap harus dibahas bersama dengan Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi, dan Presiden Joko Widodo. Dia mengungkapkan urusan guru bukan kewenangan Kemdikbud. Proses rekrutmen guru saat ini dilakukan bersamaan dengan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil oleh Kementerian PAN dan RB, sedangkan pengelolaan guru ditangani pemerintah daerah.
Anies menambahkan besaran yang akan ditetapkan sebagai penghasilan minimum guru honorer masih dibahas. Dia juga belum bisa menentukan pihak mana yang wajib membayar penghasilan minimum untuk guru honorer tersebut, apakah diambil dari anggaran pemerintah daerah atau pusat.
Sementara itu, Ketua Umum PGRI Sulistiyo mengatakan jumlah guru yang berada di bawah Kemdikbud mencapai 2.925.676 dan guru di bawah Kementerian Agama sebanyak 762.222. Sedangkan, jumlah guru honorer mencapai sekitar 1,4 juta.
"Pekerja pabrik saja diatur upah minimumnya, tapi guru honorer yang mengajar penuh tidak ada aturannya," kata Sulistiyo.