Polemik Kurikulum di Madrasah, Guru Madrasah Agar Pedomani KMA 207 dan Surat Edaran Dirjen Pendis.
Semester dua tahun ajaran 2014/2015 sudah dimulai sejak awal tahun lalu. Keputusan Menteri Agama No 207 tentang Kurikulum Madrasah yang terbit pada akhir tahun 2014, mengatur bahwa mulai semester genap ini, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13) diberlakukan secara nasional pada MI, MTs, dan MA.
Untuk memudahkan guru madrasah, Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) juga menerbitkan Surat Edaran tentang penjalasan atas KMA itu. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan meminta guru madrasah untuk memedomani KMA dan SE Dirjen tersebut.
“Ikuti diktum KMA 207/2014 dan SE Dirjen Pendis nomor SE/DJ.I/PP.00.6./1/2015 tentang penjelasan KMA 207/2014,” demikian penegasan M. Nur Kholis saat dimintai tanggapan terkait adanya sebagian guru madrasah yang merasa bingung dalam menentukan kurikulum, Selasa (20/01).
Menurutnya, diktum-diktum dalam KMA 207 sudah sangat jelas, mengatur bahwa madrasah kembali menggunakan KTSP untuk mata pelajaran umum sebagaimana yang menjadi kebijakan umum Kemendikbud. Sementara K-13, tetap digunakan untuk mata pelajaran rumpun PAI dan Bahasa Arab.
“Untuk mengevaluasi dan sambil menyiapkan lebih matang K-13, madrasah-madrasah yang bagus ditetapkan sebagai madrasah pembina K-13. Ini pun sejalan dengan kebijakan dikbud yang melanjutkan K 13 di 6221 sekolah,” jelas guru besar UIN Sunan Kalijaga ini.
M. Nur Kholis menambahkan bahwa kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi tentang K-13 juga beragam. DI Yogyakarta misalnya yang memilih untuk melanjutkan K 13. Sehubungan itu, KMA 207 juga mengatur bahwa madrasah diperkenankan melanjutkan K 13 sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsinya.
Penilaian Hasil Belajar
Terkait penilaian hasil belajar, M. Nur Kholis menjelaskan bahwa dalam SE Dirjen Pendis sudah diatur untuk tetap mengikuti standar penilaian KTSP 2006, termasuk untuk mapel Bahasa Arab dan rumpun Pendidikan Agama Islam. Maksudnya, penilaian hasil belajar mapel PAI dan Bahasa Arab K-13 dapat menggunakan penilaian berbasis kelas dan dapat dikonversi ke skala 1-10 secara kuantitas. “Ini berbeda dengan standard penilaian K-13 yang sebenarnya menggunakan skala kualitas atau menggunakan huruf,” tegasnya.
Ditambahkan M. Nur Kholis bahwa buku mapel Bahasa Arab dan rumpun Pendidikan Agama Islam disusun untuk dua semester, tidak seperti buku mapel umum yang dibuat persemester. “Sehingga untuk semester genap tahun pelajaran 2014/2015, buku siswa dan guru PAI dan Bahasa Arab tinggal melanjutkan,” tambahnya.
Info Tentang KMA 207 Tahun 2014, silahkan cek DISINI..!!