Pendataan Calon Sertifikasi 2015, Kementerian Agama Melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam berupaya semaksimal mungkin agar sertifikasi Guru tahun 2015 bisa berjalan dengan baik, terarah, objektik, trnsparan dan tepat sasaran, oleh karenanya Dirjen Pendis telah menerbitkan Petukjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah dalam jabatan tahun 2015, untuk mengatur pelaksanaan penjaringan sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015.
Dalam Juknis Pelaksanaan Sertifikasi bagi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 Tersebut diantaranya berisikan tentang Kriteria dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015, Penetapan peserta sertifikasi bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015, dan juga dalam juknis tersebut di jelaskan bahwa Sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini masih seperti tahu-tahun sebelumnya yaitu dengan menggunakan format PLPG.
Sebagai bagian dari tindak lanjut atas Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015, maka tertanggal 17 April 2015, Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor Dt.I.I/2/PP/00/147.B/2015 Perihal Persiapan Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015.
Surat Edaran tersebut antara lain menjelkaskan Bahwa
Untuk lebih detail tentang isi Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Persiapan Pendataan Calon Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, silahkan Anda unduh Tautan dibawah ini.
SURAT EDARAN PENDATAAN SERTIFIKASI GURU RA dan MADRASAH TAHUN 2015
Demikian Informasi yang dapat saya sampaikan mengenai Surat Edaran Persiapan Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015, Semoga bermanfaat.